" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bingung bagi waris < / h3 > " , " isi " :[ " begini pak , ayah saya tinggal tahun 2001 tinggal isteri , 2 anak laki - laki dan orang anak perempuan . yang perempuan sudah meni " , " tanya saya : " , " terimakasih . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 18 april 2007 02 : 15  " , "  4 . 620 views  n " , " n " , " n " , " begini pak , ayah saya tinggal tahun 2001 tinggal isteri , 2 anak laki - laki dan orang anak perempuan . yang perempuan sudah meni " , " tanya saya : " , " terimakasih . " , " n " , " r npertanyaan anda sungguh sudah jawab oleh al - quran al - kariem . silah anda buka dan cari surat urut ke - 4 , yaitu surat - nisa , tepat pada ayat sebelas . " , " di sana akan anda dapat firman allah swt yang telah baca bermilyar manusia sejak zaman nabi muhammad saw hingga kini dan tetap akan baca panjang zaman sampai datang hari di mana matahari terbit di ufuk barat . " , " ( qs . an - nisa ' : 12 ) " , " jadi dasar ayat ini , orang isteri yang tinggal mati suami , punya dua mungkin dalam terima harta waris . " , " mungkin pertama , isteri dapat 1 / 4 ( 25 ) dari total harta waris suami . dengan syarat , suami itu tidak punya anak , baik anak dari si isteri sebut , atau pun anak dari isterinya yang lain kalau ada . anak yang maksud adalah anak suami , bukan anak isteri ( misal anak bawa dari suami belum ) . " , " mungkin dua , isteri dapat 1 / 8 ( 50 ) dari total harta waris suami . dengan syarat , suami itupunya anak , baik anak dari si isteri sebut , atau pun anak dari isterinya yang lain kalau ada . " , " anda saat tinggal , suami punya dua atau tiga atau malah mungkin empat orang isteri , maka jatah untuk para isteri itu sama dengan jatah bila jumlah isterinya hanya satu . maka yang 1 / 4 atau 1 / 8 itu harus bagi jumlah isteri . " , " anda ayah anda punya dua orang isteri , maka 1 / 8 bagi dua , sehingga masing - masing dapat 1 / 16 bagi dari total harta waris . " , " 2 . sedang anak suami dari anak peremuan almarhum , apakah dapat waris atau tidak , jawab tidak dapat waris . mengapa ? " , " ada dua alas . alas pertama , posisi anak itu adalah cucu bagi almarhum , dan lama almarhum masih punya anak , maka cucu tidak dapat waris . " , " alas dua , kalau kami tidak salah tangkap dari kalimat anda , cucu itu bukan turun langsung dari almarhum , dia bukan anak dari anak perempuan almarhum , lain anak dari menantu almarhum . dan karena itu meski olah seperti cucu , namun dia bukan turun langsung almarhum , maka dia tidak dapat waris dari almarhum . "
